
Advokat sekaligus Dosen Universitas Singaperbangsa, Karawang, Dr. Teuku Syahrul Ansari, S.H, M.H., mengatakan bahwa Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) merupakan kampus masa depan yang menjanjikan.
Hal tersebut ia sampaikan saat berkunjung ke Gedung Rektorat UICI, di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (15/08/2022).
“UICI ini merupakan kampus masa depan yang sangat menjanjikan asal dikelola secara profesional, sistemik , penuh dengan nilai dan konsistensi serta independensi,” kata Ahsanul yang akrab disapa Alul.
Alul menyampaikan konsep digital yang diusung oleh UICI ini sangat menarik. UICI menjadi perguruan tinggi yang lintas batas, lintas negara.
“Jadi nilai-nilai yang ditanamkan, etik profesionalisme yang diajarkan, serta ilmu pengetahuan yang terus berkembang, lebih cepat menyebar terlepas dari batas-batas negara atau batas-batas administrasi daerah. Jadi saya menganggap ini kampus masa depan,” tutur Alul
Lebih lanjut, Alul mengungkapkan hasil diskusinya dengan Prof. Laode. Sebagai akademisi dan praktisi di bidang hukum bisnis, Alul menyoroti perkembangan dari bisnis digital.
Ia mengungkapkan di tengah berkembangnya bisnis digital, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah terproteksinya hak-hak masyarakat. Menurutnya, sejak zaman kolonial hingga sekarang ini, masyarakat banyak menjadi korban dari berbagai fasilitas kredit.
“Sejarah kita kan dari zaman Hindia Belanda sampai sekarang itu masyarakat kita lewat fasilitas kredit, fasilitas pinjaman ekonomi apalagi digital ini kan lebih empuk menjadi sasaran sebagai debitur,s edang itu sangat beresiko,
Saat ini, lanjut Alul, sangat sedikit perusahaan yang bergerak di bidang fintech yang berkonsentrasi terhadap pinjaman yang produktif, sehingga berakibat pada meningkatnya konsumerisme.
“Sehingga kita mengkhawatirkan kalau pinjaman ataupun orang mengambil kredit dari pinjaman digital, seperti di fintech dan lainnya, itu kan hanya menjadi salah satu faktor capital flight,” jelas Alul.
Oleh karena itu, ia berharap regulasi ke depan, selain memberikan nilai etik juga harus menjamin beroperasinya perusahaan fintech akan memberikan sumbangsih nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jadi rakyat dijamin keamanannya dari sisi meminjamnya dan mengembalikannya karena ada sisi produktivitas yang dia lakukan,” tegas Alul. (*)