Burung Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 dan diubah dengan berlakunya UU RI Nomor 24 Tahun 2009.
Pada lambang burung Garuda Pancasila ini terdapat tiga komponen. Masing-masing komponen memiliki makna tersendiri.
- Burung Garuda: Garuda melambangkan kekuatan
- Perisai: melambangkan pertahanan Indonesia
- Pita Putih: tertulis semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda, tetapi tetap satu jua
Pencetus dari lambang burung Garuda Pancasila ini adalah Syarif Abdul Hamid Alkadrie atau Sultan Hamid II pada 1950. Saat itu, Sultan Hamid II menjabat sebagai menteri dalam kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS).
Arti dan Makna Burung Garuda
Melansir indonesiabaik.id, burung Garuda Pancasila melambangkan kekuatan dan warna emasnya melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
Kedua kaki burung garuda yang kokoh mencengkeram pita putih bertuliskan Bhineka Tunggal Ika.
Slogan Bhineka Tunggal Ika ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia yang mempunyai keanekaragaman suku, budaya, agama, dan sebagainya.
Dengan sayapnya yang mengembang, hal ini menyiratkan bahwa garuda siap menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Selanjutnya adalah jumlah bulu yang ada pada badan burung. Berikut penjelasannya:
- 17 helai bulu sayap kanan dan kiri: melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia
- 45 helai bulu leher: melambangkan tahun kemerdekaan Indonesia, yaitu 1945
- 19 helai bulu pangkal ekor: melambangkan tahun Kemerdekaan Indonesia, yaitu 1945
- 8 helai bulu ekor: melambangkan bulan kemerdekaan Indonesia yaitu Agustus, sebagai bulan kedelapan dalam satu tahun kalender Masehi.
Angka-angka tersebut menunjukkan tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan tanggal Kemerdekaan Indonesia. (*)