Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) diperingati setiap 1 April. HARSIARNAS ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 setelah melewati proses yang panjang.
Dikutip dari laman arahbaru, pemilihan 1 April itu merupakan hari lahir Lembaga Penyiaran Radio pertama milik pribumi di Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Solo yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Sejarah penyiaran di Indonesia dimulai pada tahun 1927 ketika KGPAA Sri Mangkoenegoro VII menerima hadiah dari seorang Belanda berupa pesawat radio penerima.
Kemudian, pada tanggal 1 April 1933, didirikan SRV oleh Sri Mangkoenegoro VII. Tanggal tersebut dijadikan oleh para pelaku penyiaran sebagai hari lahirnya penyiaran nasional di Indonesia.
Proses penetapan HARSIARNAS membutuhkan waktu yang cukup lama hingga ditetapkan oleh pemerintah. Deklarasi pertama HARSIARNAS dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Surakarta, Jawa Tengah.
Hari Wiryawan, yang ketika itu menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, menjadi pihak yang memprakarsai deklarasi tersebut. Tokoh-tokoh penting seperti Keroncong Gesang dan penyanyi Waljinah juga terlibat dalam deklarasi tersebut.
Dalam deklarasi tersebut, para pihak yang terlibat mengusulkan agar tanggal 1 April ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional dan KGPAA Mangkunagoro VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Setelah deklarasi pada tahun 2009, dilakukan deklarasi kedua pada tahun 2010 dengan materi yang sama.
Hingga kemudian Presiden Jokowi menetapkan HARSIARNAS pada tahun 2019 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 9 Tahun 2019. Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2019.
Melalui HARSIARNAS, masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan menghormati sejarah penyiaran nasional.
Penyiaran memiliki peran penting dalam memberikan informasi, hiburan, dan edukasi yang penting dan berkualitas untuk membangun negara yang lebih baik. (*)