HUT Ke-79 RI, Ini Aturan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih

Artikel

Muhtar

Pada tanggal 17 Agustus 2024, bangsa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Berdasarkan Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04 /M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, masyarakat diimbau untuk memasang Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Pemasangan Bendera Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut adalah beberapa aturan penting terkait pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan

Selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

 

share :