Dikutip dari indonesiabaik.id. Peran spanduk, reklame, dan umbul-umbul sebagai alat peraga kampanye memiliki kepentingan yang signifikan dalam mempublikasikan kontestasi pemilu. Meskipun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa pemasangannya harus mematuhi lokasi yang tepat. Sekarang, mari kita bahas apa itu alat peraga kampanye.
Apa Itu Alat Peraga Kampanye?
Apabila kita mengacu pada peraturan, definisi alat peraga kampanye dijelaskan dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018. Sementara itu, peraturan terkait alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 dijabarkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Alat peraga kampanye mencakup segala objek atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta Pemilu, serta simbol atau gambar representatif peserta Pemilu. Objek tersebut dipasang dalam rangka kampanye untuk mengajak pemilih mendukung peserta Pemilu tertentu. Spesifikasi alat peraga kampanye diuraikan dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, meliputi:
1. Reklame
2. Spanduk
3. Umbul-umbul.
Lokasi yang Tidak Diizinkan
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu Pasal 70, terdapat beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye, antara lain:
– Tempat ibadah
– Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
– Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman sekolah, dan/atau perguruan tinggi
– Gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah
– Jalan-jalan protokol
– Jalan bebas hambatan
– Sarana dan prasarana publik; dan/atau
– Taman dan pepohonan.
Larangan penempelan materi kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik, juga mencakup halaman, pagar, dan tembok