Pengertian Haji, Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Artikel

Muhtar

Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, haji adalah ziarah ke Ka’bah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melaksanakan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah.

Secara bahasa, kata haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu, dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah.

Sedangkan secara syara’ haji ialah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Bagi umat muslim, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib. Hal ini tertuang dalam Surat Ali Imran, Ayat 97 sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Meski wajib, pelaksanaan ibadah haji itu menyesuaikan dengan kemampuan umat Islam, baik dari segi fisik maupun materi.

Syarat Haji

Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.

2. Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa.

3. Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila.

4. Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan.

5. Mampu: Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan.

Rukun dan Wajib Haji

Melansir dari NU Online, dalam mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan antara rukun haji dan wajib haji. Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan denda bila tidak dilaksanakan.

Sementara itu, wajib haji tidak mempengaruhi keabsahan haji jika ditinggalkan, namun harus diganti dengan denda (dam).

Rukun Haji

1. Ihram: Berniat untuk melaksanakan haji dengan memakai pakaian ihram.

2. Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada waktu tertentu pada tanggal 9 Dzulhijjah.

3. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

4. Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari ihram.

Wajib Haji

1. Niat ihram dari miqat: Memulai niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah.

2. Menginap di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.

3. Menginap di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq.

4. Tawaf wada’: Tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah.

5. Melempar jumrah: Melempar batu di tiga lokasi jumrah selama hari-hari Tasyriq.

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya, Buysral Karim, menjelaskan bahwa meskipun haji tetap sah tanpa melaksanakan wajib haji, seseorang akan berdosa jika meninggalkan wajib haji tanpa uzur yang sah dan harus menggantinya dengan dam sebagai bentuk denda.

share :