Sejarah Ibadah Haji dan Tata Cara Pelaksanaannya

Artikel

Muhtar

Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu. Ibadah ini dilakukan pada bulan Dzulhijjah.

Secara bahasa, haji berarti bermaksud, menghendaki, atau menyengaja. Sedangkan secara syara’ haji ialah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Haji merupakan salah satu ibadah tertua dalam agama Islam. Ibadah ini sudah ada jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW.

Sebuah riwayat menyebut Nabi Adam AS berjalan kaki dari India untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah.

Di kota suci itu, malaikat Jibril menemuinya dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para malaikat sudah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun.

Riwayat lain menyebut bahwa haji bermula pada masa Nabi Ibrahim AS. Hal itu tidak lepas dari perintah Allah kepada Nabi Ibrahim untuk membuat Ka’bah sebagai tempat ibadah yang dikunjungi oleh umat manusia.

Nabi Ibrahim membangung Ka’bah bersama anaknya, Nabi Ismail. Mereka membangun Ka’bah secara perlahan hingga memakan waktu berbulan-bulan.

Sementara untuk awal mula disyariatkannya ibadah haji juga ada beberapa pendapat. Ada yang mengatakan bahwa haji diwajibkan pada tahun kesepuluh Hijriah.

Pendapat lain menyebutkan ibadah haji telah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah.

Selain itu, ada pula pendapat yang menyebut diwajibkannya haji bertepatan pada tahun keenam setelah Hijrah. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang terakhir merupakan pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama.

Cara Pelaksanaan

Ibadah haji mempunyai tata aturannya. Di dalam tata aturan itu ada syarat, rukun, dan wajib haji. Ketiga hal tersebut harus terpenuhi, jika tidak ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh jamaah haji.

Berikut adalah syarat wajib haji:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Mampu
  6. Ada kendaraan saat berhaji
  7. Perjalanannya aman saat berhaji

Setelah syarat wajib haji terpenuhi, maka seorang muslim sudah bisa berangkat haji. Agar ibadah hajinya sah, maka ia harus memenuhi rukun haji.

  1. Ihram, keadaan seseorang yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji umrah.
  2. Wukuf di Arafah, berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar terbit pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  3. Thawaf, kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Amalan ini hanya bisa dilakukan di Masjidil Haram.
  4. Sa’I, kegiatan berlari-lari kecil yang diawali dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali bolak-balik.
  5. Tahallul, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.
  6. Tertib, artinya harus berurutan, tidak boleh melompati.

Selain rukun haji, ada juga wajib haji. Wajib haji adalah segala hal yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya. Jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam ada denda.

Berikut adalah wajib haji:

  1. Mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah
  2. Mabit, yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  3. Melontar Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu ke tiang yang terletak paling dekat dengan Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Melontar ketiga Jumrah, yaitu melempar batu ke tiga tiang yang ada di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  5. Tertib, yaitu mengurutkan pelaksanaan rukun-rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.
  6. Tawaf Wada’, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.

share :