Sidang PPKI 18-22 Agustus 1945, Awal Pembentukan Pemerintahan Indonesia Merdeka

Artikel

Muhtar

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai merupakan organisasi penting yang memegang peran besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Dibentuk pada 7 Agustus 1945, PPKI bertugas melanjutkan kerja Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.

Panitia ini memiliki misi utama untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan, memindahkan kekuasaan, serta membentuk Undang-Undang Dasar (UUD) dan tata kenegaraan Republik Indonesia.

Ir. Sukarno ditunjuk sebagai ketua PPKI dengan Mohammad Hatta sebagai wakilnya, serta Mr. Ahmad Subardjo sebagai penasihat.

Tugas besar yang diemban oleh PPKI menjadi pondasi penting dalam pembentukan negara Indonesia yang merdeka.

Sidang Pertama PPKI: 18 Agustus 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertamanya, yang menghasilkan beberapa keputusan krusial bagi bangsa Indonesia:

  1. Menetapkan UUD 1945

Salah satu keputusan terpenting dari sidang pertama ini adalah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. UUD ini memuat dasar-dasar tata negara dan mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

  1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

PPKI juga memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia, dengan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Keputusan ini merupakan langkah awal pembentukan pemerintahan yang sah dan berdaulat.

  1. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas membantu Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan sebelum terbentuknya Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Sidang Kedua PPKI: 19 Agustus 1945

Pada 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua yang menghasilkan dua keputusan penting, yaitu:

  1. Menetapkan Susunan Kementerian

PPKI memutuskan pembentukan susunan kementerian, yang terdiri dari 12 kementerian untuk menjalankan pemerintahan Indonesia yang baru.

  1. Menetapkan Pembagian Wilayah Provinsi

PPKI juga menetapkan pembagian wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang bertanggung jawab atas pemerintahan daerah.

Sidang Ketiga PPKI: 22 Agustus 1945

Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada 22 Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa keputusan penting berikut:

  1. Membentuk Komite Nasional

PPKI memutuskan untuk membentuk komite nasional di tingkat pusat dan daerah yang bertugas membantu pemerintahan baru dalam menjalankan tugasnya.

  1. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

PPKI memutuskan pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai wadah perjuangan politik bangsa. Soekarno ditunjuk sebagai Ketua PNI.

  1. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Salah satu keputusan penting dalam sidang ketiga ini adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang nantinya menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI).

share :