WhatsApp Terancam Diblokir, Ini Aplikasi Alternatif Pengganti

Artikel

Muhtar

WhatsApp dan Twitter terancam tidak bisa diakses lagi di Indonesia. Hal ini setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir dua aplikasi tersebut karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.

Kominfo memberikan batas waktu hingga esok hari, Rabu (20/07/2022), bagi dua WhatsApp dan Twitter, juga platform lain untuk mendaftar.

Sebanyak 124 PSE asing dan 6.403 PSE domestik sudah mendaftar. Beberapa perusahaan asing yang sudah terdaftar yakni Facebook, Instagram dan Google Cloud.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kementerian tidak takut terhadap dampak pemblokiran itu kepada masyarakat Indonesia.

“Saya tidak takut, karena begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa bisa membangunnya (platform alternatif),” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip dari katadata.co.id pada Selasa (19/07/2022).

Ia menyebutkan beberapa aplikasi alternatif untuk menggantikan WhatsApp sebagai aplikasi percakapan, seperti aplikasi percakapan lokal Palapa yang dikembangkan oleh XecureIT.

Ada juga aplikasi percakapan lokal Hi App dan IndoChat. Selain itu, masih ada aplikasi pesaing kuat WhatsApp yakni Telegram sudah terdaftar di PSE Kementerian Kominfo.

Katadata.co.id mewartakan bahwa aplikasi Telegram kian populer di dunia, meskipun secara popularitas masih kalah dibanding WhatsApp.

Telegram memiliki sejumlah keunggulan seperti mampu mengirim data berukuran besar, mampu membuat grup komunikasi daring dengan kapasitas 200 ribu peserta, sinkronisasi cepat, dan sebagainya.

Aplikasi ini juga memiliki fitur ruang obrolan rahasia (Secret Chat), di mana pesan yang dikirim akan terenkripsi secara otomatis sehingga tidak ada pihak ketiga yang bisa membaca isi pesan tanpa persetujuan pengguna.

Berdasarkan data lansiran Business of Apps, pengguna Telegram di seluruh dunia sudah mencapai 500 juta orang pada 2021. Jumlah ini meningkat 25% dibandingkan tahun sebelumnya yang masih berjumlah 400 juta orang.

Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Tenggat waktu tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). (*)

share :